Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Graha Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Sampang, pada Senin (8/2024).
Acara pelantikan dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris DPRD Sampang, Anwari Abdullah, yang membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait pemberhentian masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 serta pengangkatan anggota DPRD periode terpilih 2024-2029.
Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang, yang disaksikan oleh ratusan tamu undangan.
Tamu yang hadir dalam acara ini termasuk Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setyawan, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga dari para anggota DPRD yang dilantik.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Sebanyak 45 anggota DPRD Sampang yang dilantik, komposisi kursi terbagi sebagai berikut: Partai NasDem mendapatkan 15 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.
Setelah proses pelantikan, diumumkan bahwa pimpinan sementara DPRD Sampang akan dijabat oleh Rudi Kurniawan dari Partai NasDem, sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak, dan Wakil Ketua DPRD sementara dijabat oleh Vanny Dariyani dari PPP sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD sementara, Rudi Kurniawan, menyatakan bahwa pengucapan sumpah dan janji ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para anggota DPRD. Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas legislatif.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebelum pimpinan definitif terbentuk, tugas ini dipimpin terlebih dahulu oleh pimpinan sementara, " ujar Rudi.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|